Selasa, 22 Desember 2020

Kopi Sempat diharamkan, Lho Kok ?!

Jadi alasan kopi itu memabukkan cuma mengada-ada karena ternyata terbukti sebaliknya


Minum kopi memang nikmat menghangatkan tapi tentu saja jangan berlebihan. Berikut asal usul kopi dari  Wali Penemu Kopi dan Hikayat Diharamkannya selama 400 Tahun yang kami copas dari sanadmedia.com


SEMUA orang suka minum kopi, jadinya Warung Kopi juga bertebaran di mana-mana. Wajar saja, selain enak, ngopi juga punya banyak manfaat asal tidak mengonsumsinya terlalu sering.


Meminum kopi bisa meremajakan sel-sel dalam tubuh, juga menambah semangat. Bahkan ada sebuah riset yang menyatakan, rutin meminum kopi bisa mencegah kanker, asal tidak lebih dari satu takaran gelas per hari.


Ada kisah menarik tentang kopi. Selama hampir 400 tahun alias empat abad lamanya, umat Islam tidak minum kopi sama sekali. Minum kopi haram, demikian fatwa yang masyhur saat itu.


Konon orang Arab pertama yang menemukan kopi adalah Ali bin Umar bin Ibrahim Asy Syadzili. Dia selalu memetik buah kopi dan memakannya agar tetap terjaga. 


“Aku melakukan ini agar terus mengingat Allah SWT,” begitu ucapnya.


Kisah tersebut terjadi pada tahun 828 H. Sejak saat itu, kopi menyebar di antara pengikut tarekat Syadziliyah, salah satu tarekat sufi yang sangat masyhur sampai sekarang.


Sampai akhirnya salah satu pengikut Syadziliyah membawa kopi ke Makkah. Orang-orang pun menyebut kopi sebagai ‘Kopi Syadzili’ karena dibawa oleh pengikut Syadziliyah.


Rupanya di sana kopi malah dinyatakan haram, bahkan disamakan dengan anggur yang memabukkan. Semua yang menjual kopi, baik orangnya, yang punya toko, pembeli, bakal kena cambuk.


Gara-gara itu orang-orang sampai harus sembunyi di ruang bawah tanah untuk sekadar minum kopi. Mereka takut ditangkap para polisi syariah.


Bahkan konon ada sebuah kafe tempat nongkrong para pria dan wanita. Bau khas yang memabukkan, desah dan gelak tawa wanita, berbaur dengan lantunan musik syahdu di sana. 


Tentu saja para ulama mengecam tempat itu. Padahal ada juga orang yang datang ke sana cuma untuk minum kopi.


Naasnya, para ulama malah menawarkan imbalan bagi siapa saja yang mau membocorkan info bagi para peminum ‘Kopi Syadzili’ ini.


Perbedaan Pendapat Ulama Dahulu tentang Minum Kopi


Di abad kesepuluh, para ulama berbeda pendapat tentang hukum minum kopi. Sebagian ulama menyatakan minum kopi haram karena berbahaya. Ulama yang berpendapat demikian antara lain Syekh Syihabuddin al-Aitsawi dari Syam; dari kalangan Hanafi ada al-Quthb bin Sulthan; ada juga Syekh Ahmad bin Ahmad bin Abdul Haqq As-Sinbathi mengikuti jejak ayahnya.


Ulama-ulama lain menyatakan sebaliknya, hukum minum kopi boleh. Akhirnya para ulama bersepakat bahwa hukum minum kopi boleh.


Sedangkan kisah diharamkannya kopi dalam kurun waktu yang sangat lama, Syekh Ali Jum’ah memiliki cerita menarik. Memang para ulama berbeda pendapat, tapi pada saat itu kebanyakan orang mengamini fatwa hukum minum kopi haram. Hal itu terjadi selama 400 tahun lamanya.


Pada waktu itu, orang Arab mengira kopi sejenis khamr, karena kopi dalam bahasa Arab disebut قهوةMenurut mereka, qahwah itu suatu minuman keras. 


Apalagi saat mereka bertanya kepada beberapa ulama, rupanya ulama tersebut menjawab kopi itu memabukkan. Walhasil minum kopi jadi haram karena unsur memabukkan tersebut.


Rupanya tidak demikian. Syeikh Ali Jum’ah melanjutkan ceritanya, tidak percaya jika kopi itu memabukkan. 


Salah satu ulama al-Azhar meminta sepuluh muridnya untuk menyeduh kopi. Bukannya memabukkan, malah daya konsentrasi dan semangat mereka meningkat. 


Jadi alasan kopi itu memabukkan cuma mengada-ada karena ternyata terbukti sebaliknya.


Akhirnya Al - Azhar sendiri mengeluarkan fatwa bahwa kopi halal, bukan haram seperti yang dikatakan beberapa ulama lainnya.


Sejarah Masuknya Kopi ke Mesir


Alkisah saat mau pulang ke Mesir, Khayir Bek, seorang hakim dari Makkah melihat sekumpulan orang keluar dari Masjidil Haram. Masing-masing dari mereka membawa sebuah gelas di tangan.


Karena hari sudah malam, jadi mereka membawa lentera untuk menerangi jalan. Mereka terlihat asyik sekali meminum entah apa. Setelah minuman di gelas habis, mereka mematikan lentera. Sang Hakim curiga, mengapa mereka harus mematikan lentera? Memang apa yang mereka minum?


Sang Hakim menceritakan peristiwa tadi kepada Sultan Qansuh al-Ghuri, penguasa Mamaluk saat itu. Sultan pun menginterogasi orang-orang tadi. Saat ditanya, apa yang mereka minum, mereka menjawab,


“Itu kopi, Yang Mulia. Kopi dari Yaman. Di Makkah, banyak kafe-kafe yang biasa dikunjungi lelaki atau perempuan. Mereka datang cuma untuk minum kopi.”


Sang Hakim kebakaran jenggot. Dia tahu kalau tempat-tempat yang dipenuhi suara tawa dan tabuhan rebana itu cuma sarang maksiat.


Akhirnya dia mengumpulkan segenap ulama Makkkah kemudian menjelaskan kepada mereka. Orang-orang sering berkumpul untuk minum kopi. Lelaki dan wanita, campur di satu tempat. Biasanya mereka berkumpul sambil diiringi tabuhan rebana dan lantunan musik yang membuat terlena.


Mendengar penjelasan tersebut, para ulama manggut-manggut. Mereka sepakat bahwa mencintai kopi sebenarnya sama saja seperti menyukai tanaman hias. Tetapi berkumpul minum kopi, dengan sarana yang tak elok, haram hukumnya. Jika berkumpul untuk minum kopi saja haram, maka minum kopi sendiri juga haram.


Karena sempat diharamkan, kopi jadi susah masuk ke Mesir, meski lama-lama kecolongan juga. Kopi pertama kali masuk ke Mesir melalui jalur Terusan Suez dan tembus ke Kairo.


Kopi dari Yaman tersebut menuai berbagai kontroversi dari para masyayikh al-Azhar. Ada yang setuju, ada juga yang menentang. Perdebatan tersebut berlangsung sangat sengit. 


Puncaknya terjadi ketika ada seseorang yang bertanya apa hukum minum kopi, salah satu ulama bermazhab Syafi’i dengan keras menentang, “Minum kopi itu haram! Titik!”


Kisah tersebut diabadikan di majalah At-Tahrir yang terbit pada tahun 1953.


Di awal abad ke-18, Syeikh Ahmad Ali Ahmad as-Sinbati mengeluarkan fatwa yang mengharamkan minum kopi dengan dalih ‘memabukkan dan merusak akal.’


Fatwa tersebut berdampak negatif terhadap kondisi sosial pada saat itu. Polisi melakukan razia di banyak tempat. Para peminum kopi dipenjara.


Penduduk yang latah juga menyerang kafe-kafe yang menyediakan kopi, bahkan sampai memukuli para pengunjung kafe. Banyak kafe yang terpaksa gulung tikar gara-gara kejadian tersebut. Minum kopi dilarang baik secara sembunyi-sembunyi apalagi di depan umum.


Perdebatan tentang hukum minum kopi pun terus berlanjut. Seorang esais Mesir, Gamal al-Ghitani, menulis dalam salah satu esainya yang berjudul Malamih Al-Qahirah fi Alfi Sanah bahwaAbu Bakar bin Abdullah yang juga terkenal sebagai Idrus, menemukan kopi dalam salah satu kunjungan pariwisatanya. 


Dia sedang berjalan-jalan, kemudian melihat sebuah pohon yang belum pernah dia lihat sebelumnya. Dia mencomot sepotong buah dari pohon tersebut dan memakannya.


Rupanya buah tersebut menambah semangatnya untuk beribadah. Walhasil dia menjadikan buah tersebut sebagai minuman dan makanan.Idrus membawa pulang biji buah tersebut untuk ditanam di kampung halaman pada tahun 905 H. Itulah awal mula kopi sering menjadi minuman pokok untuk beberapa gerakan sufi di Mesir. Perdebatan tentang hukum kopi pun semakin memanas.


Al-Ghitani juga menulis, “Beberapa kalangan melarang minum kopi karena membahayakan jiwa, sedangkan kalangan lain malah membolehkan. Perdebatan itu berjalan sangat alot sampai akhirnya minuman-minuman lain seperti kembang sepatu, kayu manis dan jahe entah bagaimana bisa masuk ke Mesir. “


“Masyarakat awam yang semula paranoid, jadi semakin terbiasa dan Kairo menjadi pusat dari itu semua.” imbuhnya.


SANADMEDIA

Silakan Klik

MutiaraStore

Lengkapi Kebutuhan Anda




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KOTA SUFI Liqo Menguatkan Robithoh

KOTA SUFI Liqo Menguatkan Robithoh Pertemuan antara tarekat muktabarah akan terasa langsung seperti bertemu saudaranya